Sunday, November 21, 2010

Obat Berbahaya Daftar G

Obat Berbahaya Daftar G

OBAT daftar G, artinya berbahaya. G singkatan dari Gevaarlijk, bahasa Belanda artinya berbahaya. Obat daftar G menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 dinyatakan, bahwa obat daftar G adalah obat keras. Yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Obat ini biasanya ditandai dengan logo lingkaran merah dengan tulisan K ditengahnya, baik pada kotak dan atau bungkusnya.

Yang termasuk dalam obat daftar G contohnya :

01. Antibiotik : amoksisilina, ampisilina, super tetra,  
     tetracycline, trisulfa, ripamfisin, khlorampenicol, dan lain-
     lain.

02. Anti mual : metoklopramid HCL dan lain-lain.

03. Pencahar : bisacodil (dulcolax, dan lain-lain).

04. Obat sakit perut : Hyosine N-butilbromide (buscopan, dan   
      lain-lain).

05. Obat asma : aminophyline, salbutamol, dan lain-lain.

06. Penghilang nyeri : asam mefenamat (ponstan, mectan, dan lain-lain).

07. Antihistamin : dimenhidrinat (antimo, dan lain-lain), Dexchlorphynrimine maleat (CTM, dan lain-lain).

08. Anti jamur : Nistatin, mekonazol.

09. Pemucat kulit : hidroquinon, dan lain-lain.

10. Anti rematik : ibuprofen, diclofenac, piroxicam, dan lain-lain.

11. Kortikosteroid : dexamethasone, prednisone, dan lain-lain.

12. Obat lambung : cimetidine, ranitidine, dan lain-lain.

13. Obat Asam urat : allopurinol, dan lain-lain.

14. Obat Kencing manis : glibenclamid, dan lain-lain.

15. Obat tekanan darah tinggi : captopril, reserpin, HCT, dan lain-lain.

Selain obat di atas masih banyak lagi yang termasuk obat daftar G yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu.
Obat-obat tersebut jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter akan menimbulkan efek samping terhadap tubuh (jantung, hati, lambung, ginjal, dan lain-lain), baik karena dosis yang berlebihan maupun karena waktu pemakaian yang terlalu lama maupun terlalu pendek dan tergantung jenis obat yang dikonsumsi.
Efek samping tersebut baik ringan, seperti gatal-gatal, pusing, mual-mual, nyeri ulu hati, sampai yang berat, diare, sampai yang berat berupa menurunnya kesadaran, koma bahkan kematian.

Kita akui obat daftar G tersebut dapat ditemui di beberapa outlet yang secara kewenangan tidak dibenarkan menjual obat tersebut. Hal ini karena masih lemahnya mekanisme kontrol terhadap peredaran obat tersebut mulai dari pabrik, distributor maupun di tingkat pengecer, karena terbatasnya tenaga pengawas dan tentunya karena kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi terhadap obat-obatan tersebut karena harganya yang lebih miring dibanding jika dibeli di outlet resmi (apotik) tanpa menyadari bahaya yang akan timbul

Obat mabuk perjaianan meru­pakan antihistamin sehingga penggunaannya hanya bila di­perlukan dan tidak boleh melebihi dosis yang dianjurkan.

Mabuk perjalanan (Motion Sick­ness) sendiri, menurut sebuah artikel yang diterbitkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah keluhan dan gejala yang timbul pada waktu seseorang menumpang kendaraan darat, laut maupun udara.

Penyebab adalah, rangsangan yang berlebihan terhadap vestibular. Sedangkan gejala utamanya adalah mual dan muntah, yang dapat didahului hiperventilasi, ludah yang banyak, muka pucat, sakit kepala, gelisah, lelah, menja­di lemah dan tidak dapat konsentrasi.

Bila muntah berlebihan dapat menyebab­kan tekanan darah menurun dan dehidrasi. Pada orang yang sedang sakit, mabuk perjalanan dapat merupakan komplikasi yang serius.

Penanggulangannya dapat ditempuh melalui terapi non-obat yaitu, untuk mencegah kemungkinan timbulnya mabuk perjalanan misalnya :

• Membaca sebaiknya dihindari. • Untuk mengurang rasa mual sebaiknya bila mungkin posisi terlentang atau setengah terlentang dengan penahan kepala dan sudut penglihatan 45o. • Tidak makan berlebihan atau minurn alkohol sebelum dan selama perjalanan.

Sedangkan terapi obat dapat ditempuh dengan meminum Dimenhidrinat. Dimenhidrinat adalah garam 8-kloroteo-filinat dan antihistamin difenhidramin. Walaupun mekanisme kerja dimenhidrinat yang sebenarnya belum diketahui dengan jelas, namun dimenhidrinat mempunyai efek menekan fungsi hiperstimulasi labirin. Obat ini efektif untuk mencegah dan pengobatan mual dan muntah yang disebabkan mabuk perjalanan. Dimenhi­drinat dapat juga dipakai untuk vertigo (pusing yang berputar), namun penggu­naannya harus dengan pengawasan dokter.

Hal yang perlu diperhatikan: - Hindari minum obat ini bersama­-sama dengan alkohol. - Jangan minum obat ini bersama sedatif atau penenang tanpa konsultasi dengan dokter. - Selama minum obat ini jangan menjalankan mesin atau rnengendarai kendaran bermotor. - Jangan minum obat ini jika mempunyai penyakit asma, glaukoma, periyakit paru kronik, sesak napas. - Jangan diberikan pada anak dibawah umur 2 tahun kecuali atas anjuran dokter. - Hati-hati penggunaan pada anak-­anak dan usia lanjut karena umumnya lebih peka terhadap obat tersebut. - Untuk ibu hamil dan menyusui konsultasi ke dokter sebelum menggunakan obat ini. - Jauhkan dari jangkauan anak kecil.

Efek yang tidak diinginkan dari obat ini adalah Dapat menyebabkan mengantuk.

Aturan pemakaian: -Dewasa: 50 - 100 mg tiap 4 - 6 jam, tidak lebih dan 400 mg sehari. -Anak-anak: 2 - 6 tahun : 12,5 mg tiap 6 - 8 jam, tidak lebih dari 150 mg sehari. -6-12 tahun: 25,0 mg tiap 6 - 8 jam, tidak lebih dari 75 mg sehari.

No comments:

Post a Comment